Media Sosial|Siakad

Sasaran TTN

  1. Menyiapkan Proses Belajar Mengajar yang terstruktur sesuai dengan standar
  2. Mengembangkan metode pembelajaran yang bervariasi
  3. Tersusunnya Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Rencana Program Pembelajaran (RPP) untuk 76 SKS Kurikulum Inti dan 36 SKS kurikulum Institusional yang berisi warna dari Program Studi D-III Keperawatan Tapaktuan yaitu keperawatan kegawatdaruratan dan manajemen bencana
  4. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana pendukung proses belajar mengajar
  5. Menyusun RIP (Rencana Induk Penelitian) untuk 5 tahun mulai tahun 2017 – 2022 yang mendasari pada warna dari Program Studi D-III Keperawatan Tapaktuan Selatan yaitu keperawatan kegawatdaruratan dan manajemen bencana
  6. Menyusun RIP (Rencana Induk Pengabdian Masyarakat) untuk 5 tahun mulai tahun 2017 – 2022 yang mendasari pada warna dari Program Studi D-III Keperawatan Tapaktuan yaitu keperawatan kegawatdaruratan dan manajemen bencana
  7. Meningkatkan jumlah dan kualitas calon mahasiswa dengan cara melakukan promosi dan seleksi terhadap calon mahasiswa baru pada Sipensimaru
  8. Meningkatkan jumlah mahasiswa yang lulus tepat waktu (3 tahun ) menjadi 100% pada tahun 2020
  9. Meningkatkan jumlah lulusan yang mampu bersaing di tingkat lokal maupun nasional sebanyak 100% pada tahun 2023
  10. Meningkatkan jumlah lulusan yang lulus uji kompetensi sebesar 100% pada tahun 2019
  11. Meningkatkan jumlah dosen dengan pendidikan S2 sebanyak 100% pada tahun 2020 dan S3 sebanyak 25% pada tahun 2023
  12. Meningkatkan jumlah dosen yang fungsional dan tersertifikasi 50% pada tahun 2020
  13. Meningkatkan jumlah lulusan yang kompeten, cakap dan terampil sebesar 100% pada tahun 2023
  14. Meningkatkan jumlah lulusan yang bekerja secara mandiri (wirausaha) pada tahun 2023
  15. Meningkatkan perkuliahan mata kuliah muatan lokal tentang dasar-dasar etika dan akhlak mulia serta pemahaman nilai-nilai islami
  16. Melaksanakan kegiatan extrakurikuler pengajian yang disampaikan oleh ustad/ustazah setiap hari jum’at
  17. Menjalankan proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.